OJK Usul Perketat Asing di Asuransi
Selasa, 16 September 2014 – 03:12 WIB

OJK Usul Perketat Asing di Asuransi
"Kita juga perlu mengantisipasi kalau saja mereka (investor asing) tidak mau. Nanti industri dalam negeri tidak bisa berjalan. Ini memang kondisional dan belum dibahas kepada stake holder," tukasnya. (owi/wir/oki)
JAKARTA - Industri asuransi di Indonesia bakal memasuki babak baru. Ini setelah disepakatinya RUU Perasuransian untuk dibahas di DPR guna menggantikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bank Raya Dukung Komunitas Pelaku Usaha Go Digital dengan Raya App
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Layanan Transfer Antar-Bank via RTOL melalui JakOne Mobile Bank DKI Telah Normal
- Pegadaian Hadirkan Promo Titip Emas Gratis, Dijamin Pasti Aman
- Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok & MMEA Ilegal Senilai Rp 870 Juta di Semarang
- Bea Cukai Fasilitasi Ekspor Perdana 29.460 Karton Sarden Kaleng Banyuwangi ke Afrika & UEA