Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila

Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila
Ilustrasi - Tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur tiba di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). ANTARA/Kristina Natalia

jpnn.com - PALU - Polisi menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.

MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15). 

"Kami tetapkan sebagai tersagka malam ini. Selanjutnya, diperiksa dengan status tersangka, dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sulteng, Sabtu (3/6).

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya. 

Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangk,a yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong,  ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 yang ditahan dan satu lainnya, A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi masih diburu.

Polisi menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News