Oknum Anggota Polri di Sulteng jadi Tersangka Kasus Asusila

jpnn.com - PALU - Polisi menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.
MKS merupakan salah satu dari 11 orang yang dilaporkan korban RO (15).
"Kami tetapkan sebagai tersagka malam ini. Selanjutnya, diperiksa dengan status tersangka, dan kemudian langsung ditahan,” kata Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho dihubungi di Palu, Sulteng, Sabtu (3/6).
Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan polisi sejak Rabu (31/5).
"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," terangnya.
Agus mengemukakan MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong dan telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 orang tersangk,a yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) yang berstatus sebagai kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu, AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, saat ini sudah ada 10 yang ditahan dan satu lainnya, A yang berstatus dalam daftar pencarian orang (DPO) polisi masih diburu.
Polisi menetapkan MKS yang merupakan oknum anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong.
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Kasus Pengeroyokan Warga SAD di Jambi, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
- Kericuhan di Kemang, 10 Tersangka Ditangkap, Ada Barbuk Senjata, Lihat
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu