Oknum ASN Ini Terlibat Narkoba, Irwanto Suhaili: Siap-Siap Saja Dipecat
Jumat, 16 April 2021 – 23:23 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Irwanto Suhaili mendukung aparat kepolisian memproses hukum terhadap stafnya M.
Dia pun menegaskan pelaku M terancam dipecat dari jabatannya.
"Saya tegaskan, kalau ada jajaran Imigrasi yang bermain-main dengan narkoba, siap-siap bisa dipecat," katanya menegaskan.
Baca Juga: Brigadir AG dan Briptu DK Dipecat, Kapolres: Perbuatan Mereka Sudah Tak Bisa Ditolerir
Perbuatan M melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun.(antara/jpnn)
Polisi menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial M yang terlibat kasus kepemilikan narkoba jenis ganja di Tanjungpinang, Kepri, Jumat (9/4/2021).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Konon Perceraian Memicu Fachri Albar Kembali Mengonsumsi Narkoba
- Terungkap, Fachri Albar dan Renata Kusmanto Sudah Bercerai Sejak Februari 2025
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya