Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun
Minggu, 03 Oktober 2021 – 06:57 WIB
"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu," kata Widi.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram.
Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu, dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Sumenep menangkap seorang oknum ASN yang sedang melakukan perbuatan terlarang di pinggir Jalan Widuri pada malam hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Menunggu PermenPAN-RB Saja ya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK, yang Tercecer Minta Ikut Seleksi, Piye Toh?
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?
- Ini Barang Bukti yang Disita Polisi dari Penangkapan Rio Reifan
- Tumpukan Narkoba Ganja Itu Seharga Rp 200 Juta, Dijual kepada Pelajar & Mahasiswa