Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun

Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun
Ilustrasi: OknumASN ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu," kata Widi.

Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram.

Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu, dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)

Polres Sumenep menangkap seorang oknum ASN yang sedang melakukan perbuatan terlarang di pinggir Jalan Widuri pada malam hari.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News