Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun
Minggu, 03 Oktober 2021 – 06:57 WIB

Ilustrasi: OknumASN ditangkap polisi. Foto: Ricardo/JPNN.com
"Kejadiannya pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep, seperti yang disampaikan warga di SMS Center Polres Sumenep itu," kata Widi.
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan satu kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu 0,76 gram.
Barang bukti yang disita antara lain narkoba jenis sabu-sabu, dua unit telepon seluler, dan sebuah motor Yamaha NMAX yang digunakan tersangka.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (antara/jpnn)
Polres Sumenep menangkap seorang oknum ASN yang sedang melakukan perbuatan terlarang di pinggir Jalan Widuri pada malam hari.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol