Oknum ASN Melakukan Perbuatan Terlarang di Pinggir Jalan Widuri, Ya Ampun

jpnn.com, SUMENEP - Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Pemkab Sumenep berinisial HS (43) melakukan perbuatan terlarang yakni terlibat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
Oknum ASN itu ditangkap pada 30 September 2021, sekitar pukul 20.30 WIB di Pinggir Jalan Widuri Kelurahan Bangselok, Kecamatan Sumenep.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan oknum ASN yang ditangkap Tim Narkoba Polres Sumenep itu warga Kecamatan Kota, Sumenep.
"Penangkapan oknum ASN yang bekerja di Pemkab Sumenep itu, berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Mapolres Sumenep," katanya di Sumenep, Sabtu (2/9).
Saat itu ada pesan singkat yang masuk "Sms Center" Polres Sumenep yang menginformasikan bahwa ada oknum ASN yang sedang melakukan transaksi narkoba di Jalan Widuri.
Polres Sumenep langsung bergerak menerjunkan tim kelapangan guna membuktikan kebenaran informasi yang disampaikan masyarakat ke SMS Center Polres Sumenep tersebut.
"Setelah sampai ke lokasi dimaksud, petugas memang menemukan ada aktivitas mencurigakan," kata Widi.
Anggota polri yang melihat langsung mendekati pelaku dan menangkap yang bersangkutan.
Polres Sumenep menangkap seorang oknum ASN yang sedang melakukan perbuatan terlarang di pinggir Jalan Widuri pada malam hari.
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol