Oknum Bappeda Peras Pengusaha
Kamis, 03 Januari 2013 – 06:10 WIB
BOGOR-Peliknya masalah perizinan di kota ini kembali jadi sorotan. Kali ini, oknum salah satu staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) berinisial YN, diduga telah meminta jatah atau memeras salah seorang pengusaha yang hendak mengurus izin penggunaan pemanfaatan tanah (IPPT) untuk pembangunan ruko.
Aksi itu berawal saat Topan Oddye P yang mendapatkan kuasa dari Riska Romadona (45), untuk mengurus kelengkapan izin membangun toko kue, di Jalan Asogiri RT 2/04, Kelurahan Tanahbaru, Kecamatan Bogor Utara.
Ketika mengajukan persyaratan IPPT, oknum pegawai Bappeda meminta sejumlah uang dengan alasan biaya operasional. Padahal, di dalam Perda Nomor 8/2011 tentang RTRW Kota Bogor 2011-2031, pembuatan IPPT tidak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
“Setelah berkasnya saya lengkapi, hari ini juga (kemarin) saya langsung ke Bappeda. Dan kata orang Bappeda pembuatan IPPT ada biayanya, sebesar Rp3,5 juta,” tutur Topan kepada Radar Bogor (Grup JPNN), Rabu (2/1).
BOGOR-Peliknya masalah perizinan di kota ini kembali jadi sorotan. Kali ini, oknum salah satu staf pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan