Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini
Rabu, 20 Juli 2022 – 12:24 WIB
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai.
Barang bukti itu disita selama penyidikan oleh Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Dalam kasus itu, RA dan suaminya yang anggota Polresta Banjarmasin, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif.
Jumlah korban arisan online fiktif itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (ant/fat/jpnn)
Mbak RA, oknum Bhayangkari Polres Banjarmasin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam persidangan Selasa (19/7(. Suaminya yang oknum polisi...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- 4 Pelaku Penipuan Bermodus Jasa Pengiriman Barang di Tangerang Ditangkap, Tuh Lihat
- Waspada, Penipuan atas Nama Bukalapak, Konsumen Jangan Sampai Terkecoh
- Info Terkini Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Terputus saat Persalinan
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Pembunuhan Berencana di Banjarmasin, Susana Dihabisi Adik Ipar Secara Sadis
- Polisi Bergerak Mengusut Kasus Kepala Bayi Putus saat Persalinan