Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini

Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini
Jumlah korban arisan online fiktif oknum Bhayangkari itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai.

Barang bukti itu disita selama penyidikan oleh Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.

Dalam kasus itu, RA dan suaminya yang anggota Polresta Banjarmasin, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif.

Jumlah korban arisan online fiktif itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (ant/fat/jpnn)

Mbak RA, oknum Bhayangkari Polres Banjarmasin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam persidangan Selasa (19/7(. Suaminya yang oknum polisi...


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News