Oknum Bhayangkari Bos Arisan Online Dituntut Hukuman Sebegini
Rabu, 20 Juli 2022 – 12:24 WIB

Jumlah korban arisan online fiktif oknum Bhayangkari itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus itu berupa rumah, barang elektronik hingga uang tunai.
Barang bukti itu disita selama penyidikan oleh Polresta Banjarmasin dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel.
Dalam kasus itu, RA dan suaminya yang anggota Polresta Banjarmasin, MS ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan praktik arisan online fiktif.
Jumlah korban arisan online fiktif itu 320 orang dan total kerugian mencapai Rp 11 miliar. (ant/fat/jpnn)
Mbak RA, oknum Bhayangkari Polres Banjarmasin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan dalam persidangan Selasa (19/7(. Suaminya yang oknum polisi...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini