Oknum Dokter Tak Percaya COVID-19 Viral di Medsos, MUI Angkat Suara

Oknum Dokter Tak Percaya COVID-19 Viral di Medsos, MUI Angkat Suara
Kapolres Enrekang AKBP Andi Sinjaya Ghalib saat berkoordinasi dengan IDI Cabang Enrekang serta para pemangku kepentingan lainnya, membahas pernyataan oknum dokter Andiany Adil. ANTARA/HO/Polres Enrekang

"Dari sejak dahulu memiliki watak yang cukup keras. Dokter Andiany itu belum memperpanjang STR sejak 2016 lalu," katanya pula.

Kadis Kesehatan Enrekang Sutrisno mengatakan oknum dokter Andiany belum bisa dikatakan sebagai penderita gangguan kejiwaan, tanpa adanya surat keterangan dari pihak berwenang dalam hal ini dokter jiwa.

"Terhitung sejak April, yang bersangkutan tidak tercatat lagi di Fakultas Kedokteran Unhas Makassar sesuai dengan surat keputusan yang dikeluarkan oleh Dekan Universitas Hasanuddin. Yang bersangkutan sudah tidak pernah lagi hadir/masuk kerja dan sudah ada surat teguran dari Sekda Kabupaten Enrekang," katanya pula.

Menurut dia, dokter Andiany Adil yang juga berstatus ASN Pemkab Enrekang itu tidak pernah melaporkan hasil kegiatan belajar mengajarnya di Unhas kepada Pemkab Enrekang yang mana kewajiban tersebut harus dilakukan setiap enam bulan sekali.

Pada saat mengikuti proses perkuliahan, dr Andiany sering membuat kontroversi pada saat melaksanakan proses pendidikan di Unhas.

Tingkah lakunya juga sering berbicara sendiri dan pada saat menghadapi pasien sering berubah-ubah dan tidak mau menggunakan obat yang ada di rumah sakit.

"Berdasarkan perilakunya, yang bersangkutan saat ini sudah bisa dilakukan pemecatan, karena sudah tidak melaksanakan tugas selama satu tahun lebih," ujar dia pula.

Kepala BKD Kabupaten Enrekang Junwar mengatakan, dari sisi kepegawaian akumulatif 40 hari dalam setahun tidak melaksanakan tugas sudah memenuhi syarat untuk dilakukan pemecatan.

MUI Enrekang dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya bersuara menyikapi pernyataan oknum dokter tak percaya COVID-19 yang viral di media sosial.

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News