Oknum Dokter Tertangkap Nyabu

Oknum Dokter Tertangkap Nyabu
Oknum Dokter Tertangkap Nyabu
Dari tangan para tersangka, lanjut Willy, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket sabu-sabu seharga Rp 400 ribu, satu buah bong lengkap, dan sebuah kaca pirek. Kedua tersangka, tambahnya, bakal dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya dikungkung di balik jeruji besi penjara maksimal 20 tahun.

Untuk melengkapi kasusnya, seperti diungkapkan Kapolres, pihaknya juga akan mengecek riwayat pekerjaan HR. Bisa jadi saja dia pernah dalam pengaruh Narkoba saat melaksanakan praktek. Bisa jadi dalam kondisi halusinasi, dia pernah melakukan malpraktek dan lain sebagainya.

Sementara itu, Direktur RSUD Duri, Dr Ersan Saputra kemarin mengaku, HR sedang tak ada di tempat. Pihaknya pun belum bisa menghubungi HR. Dia menyebut, HR adalah Dokter Kepala Spesialis Laboratorium dan Patologi Klinik di RSUD Duri. Kalau benar HR terlibat mengkonsumsi sabu-sabu, Ersan mengaku sangat kecewa dengan ulahnya. Apalagi itu bakal mencoreng nama baik institusi kedokteran. Meski begitu, dia tak mau berkomentar terlalu jauh karena kasus ini masih menunggu hasil penyidikan Polres Bengkalis.(sda)

DURI--Diduga kuat mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, seorang dokter RSUD Duri, HR (46) ditangkap Satuan Narkoba Polres Bengkalis di rumah dinasnya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News