Oknum Dosen IAKN Tarutung Penyodomi Mahasiswa Jadi Tersangka, Nih Tampangnya
jpnn.com, TAPANULI UTARA - Oknum dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung, NTL (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus sodomi terhadap mahasiswanya.
Oknum dosen IAKN penyodomi mahasiswa itu ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara.
"Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara," kata Kasi Humas Polres Taput Aiptu W. Baringbing, Sabtu (4/6).
Penetapan tersangka NTL dilakukan penyidik pada Jumat (3/6). Lalu dia langsung ditahan.
NTL dijadikan tersangka setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, serta keterangan ahli berupa Visum Et Repertum (VER).
Menurut Aiptu Baringbing, oknum dosen itu disangka melanggar Pasal 292 KUHP perihal perbuatan cabul.
"Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ucapnya.
NTL sebelumnya dilaporkan oleh mahasiswanya atas kasus pencabulan berupa sodomi.
Penyidik Polres Tapanuli Utara menetapkan oknum dosen IAKN Tarutung, NTL (33) penyodomi mahasiswa sebagai tersangka. Begini kasusnya.
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Oknum Dosen di Gorontalo Dilaporkan terkait Penganiayaan dan Pelecehan Seksual
- Tersangka Korupsi LPD di Jembrana Ditahan Jaksa, Lihat Penampilannya
- Polda Sumsel segera Memanggil Oknum Dokter Tersangka Kasus Pelecehan terhadap Istri Pasien
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya