Oknum Dosen Tersangka Pencabulan Anak, Rektor Unej Terbitkan SK
Jumat, 16 April 2021 – 10:05 WIB

Ilustrasi pencabulan. Foto: Dokumen JPNN.com
Selain itu, Dekan FISIP juga telah berkomitmen bahwa tersangka RH untuk sementara tidak diizinkan memberikan bimbingan tugas akhir maupun menguji tugas akhir.
Sebelumnya, Polres Jember menetapkan RH sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.
Tersangka RH melakukan pelecehan seksual tersebut dengan dalih terapi kanker payudara. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Rektor Universitas Jember (Unej) Iwan Taruna memberhentikan sementara oknum dosen berinisial RH yang jadi tersangka pencabulan anak.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- KPK Akan Periksa La Nyalla Terkait Kasus Dana Hibah Jawa Timur Setelah Penggeledahan