Oknum Guru ASN Ini Menjadi Pecandu Ganja, Terancam Dipecat dan Meringkuk di Penjara
Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini.
Apalagi, belum lama ini personel yang bertugas di Satuan Narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Dedy mengatakan bahwa berbagai cara dilakukan para pengedar agar barang haram ini sampai di tangan konsumen.
“Maka dari itu, peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya di Sukabumi, Senin (4/10).
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Oknum guru ASN di yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Sukabumi, diduga menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja. Oknum guru tersebut terancam dipecat, dan meringkuk di penjara dalam waktu cukup lama.
Redaktur & Reporter : Boy
- Terima TPP Rp 500 Ribuan, Guru di Yogyakarta Minta Pemerintah Lebih Adil
- Orang Ini Lagi Diburu Polisi, Ada yang Kenal? Fikri Nyaris Dibunuh
- 5 Berita Terpopuler: Info Resmi dari BKN, PP Manajemen ASN Molor, Harap Waspada
- Siap-siap! TASPEN Bakal Salurkan Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
- ASN di Yogyakarta Siap-Siap Cek Saldo, Pemprov Atur Pencairan Gaji ke-13
- Penjaga Pondok Pesantren di Sukabumi Meninggal Dunia Akibat Longsor