Oknum Guru ASN Ini Menjadi Pecandu Ganja, Terancam Dipecat dan Meringkuk di Penjara

Namun demikian, polisi tetap mengembangkan kasus ini.
Apalagi, belum lama ini personel yang bertugas di Satuan Narkoba juga menangkap oknum ASN aktif yang menjabat sebagai sekretaris desa.
Dedy mengatakan bahwa berbagai cara dilakukan para pengedar agar barang haram ini sampai di tangan konsumen.
“Maka dari itu, peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami mengungkap berbagai kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang," katanya di Sukabumi, Senin (4/10).
Akibat ulahnya, oknum guru ini terancam dipecat dari statusnya sebagai ASN dan meringkuk di balik jeruji besi selama minimal empat tahun dan maksimal seumur hidup sesuai pasal yang dijeratkan kepadanya, yakni Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (antara/jpnn)
Oknum guru ASN di yang mengajar di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Surade, Sukabumi, diduga menjadi pecandu sekaligus memiliki ganja. Oknum guru tersebut terancam dipecat, dan meringkuk di penjara dalam waktu cukup lama.
Redaktur & Reporter : Boy
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Prabowo Bakal Digitalisasi Sekolah, Siswa Bisa Belajar Dari Layar Televisi
- Mendikdasmen Sebut Janji Presiden Prabowo kepada Guru Sudah Terealisasi, Apa Saja?
- Peringati Hari Pendidikan Nasional, Ribuan Siswa & Guru Menanam Sayuran di Sekolah
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN