Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…

Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Korban kemudian melapor aksi bejat pelaku kepada polisi guna diproses hukum. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 289 KUHPidana. Pelapor korban sendiri,” jelas Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ameks Online.(JPG/NEL)


Guru Honorer pada SMK Kesehatan, Waiheru Kecamatan Teluk Ambon berinisial NL ini nekat mencabuli siswi SM (18). Aksi nekat itu, dilakukan pelaku di indekos miliknya.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News