Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…
Kamis, 04 April 2019 – 21:53 WIB

Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
Korban kemudian melapor aksi bejat pelaku kepada polisi guna diproses hukum. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 289 KUHPidana. Pelapor korban sendiri,” jelas Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ameks Online.(JPG/NEL)
Guru Honorer pada SMK Kesehatan, Waiheru Kecamatan Teluk Ambon berinisial NL ini nekat mencabuli siswi SM (18). Aksi nekat itu, dilakukan pelaku di indekos miliknya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ini 4 Program Hasil Terbaik Cepat Presiden, Guru Honorer Masuk Prioritas
- Jumlah PPPK Terus Bertambah, Guru Honorer dan Tendik Terkena PHK
- Penyebab Utama Kartu Ujian PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Mendikdasmen: Tunjangan Guru Honorer Non-Serdik Tidak Dihitung dari Januari
- Mendikdasmen Ungkap Kategori Guru Honorer yang akan Ditransfer Tunjangan Bulanan
- Mei, 785 Ribu Guru Honorer Non-Sertifikasi Terima Tunjangan Langsung ke Rekening