Oknum Guru Honorer Ajak Siswi di Indekos, Oh Ternyata…
Kamis, 04 April 2019 – 21:53 WIB
Korban kemudian melapor aksi bejat pelaku kepada polisi guna diproses hukum. “Pelaku sudah ditahan dan dikenakan pasal 289 KUHPidana. Pelapor korban sendiri,” jelas Kasubbag Humas Polres P Ambon dan Pp Lease, Ipda Julkisno Kaisupy kepada Ameks Online.(JPG/NEL)
Guru Honorer pada SMK Kesehatan, Waiheru Kecamatan Teluk Ambon berinisial NL ini nekat mencabuli siswi SM (18). Aksi nekat itu, dilakukan pelaku di indekos miliknya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Tolong Serius Menindaklanjuti Pengangkatan Honorer jadi PPPK, Jangan Dibenturkan, Waspada
- Guru Honorer Negeri Minta Diprioritaskan di Seleksi PPPK 2024, Jangan Benturkan dengan P1 Swasta
- 5 Berita Terpopuler: Geser Menggeser Guru Honorer, Pembukaan Seleksi PNS 2024 & PPPK Molor, Waspada!
- Guru Honorer jadi PPPK Tuntas Tahun Ini, tetapi PTT Masih Ribuan
- Geser Menggeser Guru Honorer Dalam Penempatan PPPK Masih Terjadi, Kemendikbudristek Diminta Bertindak
- 6 Fakta soal Penempatan PPPK P1 Swasta, Guru P3 di Sekolah Induk Seharusnya Aman