Oknum Guru Mengaji Mencabuli Anak 13 Tahun Hingga 50 Kali

Oknum Guru Mengaji Mencabuli Anak 13 Tahun Hingga 50 Kali
Dokumentasi - Polisi melimpahkan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru ngaji terhadap santrinya ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Rabu (6/7/2023). (ANTARA/Dedy Syahputra)

jpnn.com - LHOKSEUMAWE - Perbuatan oknum guru mengaji berinisial MD (32) ini sungguh sangat tidak terpuji.

MD yang mengajar di sebuah dayah atau pesantren di Kota Lhokseumawe, Aceh, tega mencabuli seorang anak berusia 13 tahun.

Dia bahkan diduga telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 50 kali.

Kasus ini kini ditangani Kepolisian Resor Lhokseumawe.

"Kepada ibunya, korban mengaku sudah berulang kali dicabuli oleh tersangka."

"Bahkan, perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak 50 kali sejak Juni 2022 lalu," ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim di Lhokseumawe, Kamis (6/7).

Saat ini, kata Ibrahim, kasus pencabulan tersebut sudah P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe pada Rabu (5/7).

Tersangka dijerat Pasal 46 Jo 47 Jo 48 Jo 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman pidana uqubat ta’zir cambuk maksimal 200 kali atau denda paling banyak 2000 gram emas murni atau hukuman kurungan 200 bulan.

Seorang oknum guru mengaji diduga telah mencabuli seorang anak 13 tahun hingga 50 kali, sungguh tega.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News