Oknum Guru Mengaji Mencabuli Anak 13 Tahun Hingga 50 Kali

Dia mengatakan pengungkapan kasus pencabulan tersebut berawal saat korban menghubungi ibunya lewat sambungan telepon dan meminta untuk tidak lagi mengaji di dayah tersebut.
Korban juga diancam dan dipukul apabila tidak menuruti keinginan hasrat pelaku.
Kondisi tersebut mengakibatkan korban menjadi trauma, malu serta terancam.
Ibrahim menyebut ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Lhokseumawe.
Selanjutnya, Tim Resmob melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka yang sudah melarikan diri ke luar Aceh.
"Tersangka diketahui melarikan diri ke luar Aceh dan sering berpindah-pindah tempat, terakhir petugas mendapatkan informasi tersangka naik pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang menuju Bandara Kualanamu," katanya.
Mendapat informasi tersebut, kata Ibrahim, Unit V Resmob Sat Reskrim Polres Lhokseumawe langsung menuju ke Kualanamu untuk melakukan pencegatan dan tersangka diringkus di area bandara.
"Pelaku telah ditangkap tim Unit V Resmob Satreskrim Polres Lhokseumawe di kawasan Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Rabu (10/5) lalu."
Seorang oknum guru mengaji diduga telah mencabuli seorang anak 13 tahun hingga 50 kali, sungguh tega.
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Ponpes Denanyar Jombang Buka Beasiswa Santri & Mahasantri 2025
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Debat Santri