Oknum Guru Mengaji Sontoloyo, Bulan Puasa Malah Mencabuli Murid Sendiri, Nih Orangnya
Selasa, 12 April 2022 – 04:26 WIB
"Untuk motifnya nafsu, memaksa korban melakukan perbuatan cabul. Tersangka juga mengakui perbuatan cabulnya terhadap korban, namun dia mengatakan jika perbuatan cabul itu dilakukan baru satu kali," kata Yudha.
Kapolres Serang menegaskan dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas kapolres. (cuy/jpnn)
Polisi menangkap oknum guru mengaji yang sudah mencabuli murid sendiri. Kasus ini ketahuan pas hari pertama bulan puasa.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba
- Tidak Pulang Sejak Malam Takbir, Bocah Ditemukan Tewas
- Ungkap yang Paling Berat Saat Bulan Puasa, Frislly Herlind: Jawab Pertanyaan Orang
- Happy Asmara: Alhamdulillah, Ramadan Tahun Ini Penuh Berkah
- Mudik Duluan Menjadi Pengalaman Tiada Batas saat Ramadan
- Rutan Tangerang Siap Bantu Polisi Ungkap Warga Binaan yang Terlibat Peredaran Narkoba