Oknum Guru SD Cabuli 2 Siswa SMP
Minggu, 03 Agustus 2014 – 04:27 WIB

Oknum Guru SD Cabuli 2 Siswa SMP
“Kedua korban dan saksi-saksi masih kami periksa. Mereka melaporkan perbuatan pencabulan terhadap anak sesuai Pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002, ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” terang Kanit II Satreskrim Polres Humbahas Aiptu RE Pasaribu membenarkan adanya laporan tersebut, Sabtu (2/8). (js)
HUMBAHAS - RT (39), oknum guru SD warga Desa Siborutorop, Kecamatan Paranginan, Humbahas dilaporkan ke Polres setempat, Sabtu (2/8) atas tindak pelecehan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur