Oknum Kades di Cirebon Diduga Korupsi BLT, Dana Desa, Anggaran Pembelian Bibit Ikan
Senin, 27 Desember 2021 – 15:45 WIB

Kasatreskrim Polresta Cirebon AKP Anton (tengah) saat menunjukkan barang bukti di Cirebon, Jawa Barat, Senin (27/12/2021). (ANTARA/Khaerul Izan)
Menurutnya, dana tersebut tidak dibelanjakan untuk pembangunan apa pun, tetapi uangnya digunakan guna membayar utang tersangka.
Baca Juga:
"Anggaran desa tahun 2019 terserap habis namun tidak untuk pembangunan melainkan masuk ke kantong pribadi," tuturnya.
Selain itu, lanjut Anton, tersangka melakukan korupsi uang pembelian bibit ikan sebesar Rp 10 juta. (antara/jpnn)
Oknum kades di Cirebon ini diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi BLT, dana desa, anggaran pembelian bibit ikan. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Calon Haji Asal Cirebon Meninggal Dunia di Embarkasi Indramayu
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- Soal Pembayaran Tunggakan Triliunan TNI AL, Menhan Singgung Kebijakan Tersentralisasi