Oknum Kades Sei Siur Jadi Tersangka, Lihat, Sekarang Mengenakan Rompi Tahanan

Oknum Kades Sei Siur Jadi Tersangka, Lihat, Sekarang Mengenakan Rompi Tahanan
R diperiksa penyidik karena diduga korupsi dana desa. Foto: Dok POSMETRO MEDAN

“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kami lihat lagi saat pengungkapan di persidangan,” tandas dia.(idn/ras/posmetromedan)

Kepala Desa (Kades) Desa Sei Siur berinisial R langsung ditahan cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat setelah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News