Oknum Kades Sei Siur Jadi Tersangka, Lihat, Sekarang Mengenakan Rompi Tahanan
Kamis, 18 November 2021 – 23:18 WIB

R diperiksa penyidik karena diduga korupsi dana desa. Foto: Dok POSMETRO MEDAN
“Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun penjara. Untuk kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini, nanti kami lihat lagi saat pengungkapan di persidangan,” tandas dia.(idn/ras/posmetromedan)
Kepala Desa (Kades) Desa Sei Siur berinisial R langsung ditahan cabang Kejaksaan Negeri Kabupaten Langkat setelah diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bobby Nasution Berkoordinasi dengan KPK, Soal Apa?
- Oknum Kades Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan, Bendahara Buron
- Pj Penghulu di Rohil Dibekuk Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
- Eks Plt Kadisdik Madina Sumut Ahmad Gong Matua Dituntut 8 Tahun Penjara
- Prabowo Bentuk 70 Ribu Koperasi Desa, Anggarannya dari Sini
- Terdakwa Korupsi Dana Desa Dituntut 5,6 Tahun Penjara