Oknum Kadis Ini Akui Duit Pungli Masuk Kantong Sendiri

Sebagai ganjarannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Arseh Hasibuan hanya bisa diam tertunduk saat ditanyai tentang aksi kriminalnya. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.
“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.
Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.
Seperti diketahui, Arseh Hasibuan ditangkap di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Ia dibekuk dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5) sekira pukul 15.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik Arseh Hasibuan dan 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).(mag-1/ala)
Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Lapas Cipinang Sediakan Tiga Saluran untuk Laporkan Pungli
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Wali Kota Bandung Temukan Pungli Pengelolaan Sampah Pasar Gedebage
- Pemkot Pekanbaru Rugi Ratusan Juta dari Aktivitas Pungli & Pengelolaan Sampah Ilegal
- Buntut Pungli di Rutan Polda Jateng, Tiga Polisi Jalani Sidang Disiplin
- Geger Pengakuan Eks Tahanan soal Pungli di Rutan Polda Jateng, Bayar Kamar Rp 1 Juta