Oknum Kadis Ini Akui Duit Pungli Masuk Kantong Sendiri
Sebagai ganjarannya, Arseh akan dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, Arseh Hasibuan hanya bisa diam tertunduk saat ditanyai tentang aksi kriminalnya. Namun ia mengakui, jika sebetulnya untuk pengurusan izin tersebut sama sekali tidak ada dipungut biaya.
“Ngurus izinnya sebenarnya memang gratis,” ucapnya lesu.
Namun, ketika Toga menyinggung uang hasil pungli yang dilakukannya akan digunakannya untuk apa, Arseh memilih diam.
Seperti diketahui, Arseh Hasibuan ditangkap di Hotel Al Marwah, Jalan Ki Hajar Dewantara No 99, Kelurahan Bangun Raya, Kecamatan Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas. Ia dibekuk dalam operasi tangkap tangan Polda Sumut, Senin (28/5) sekira pukul 15.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita uang sebesar Rp50 Juta dari dalam mobil dinas Arseh Hasibuan, mobil dinas BB 1064 K, dokumen pengajuan izin lokasi PT Duta Varia Pertiwi, 3 unit HP milik Arseh Hasibuan dan 2 unit HP milik Ely Harahap (korban).(mag-1/ala)
Polda Sumut telah memeriksa Kepala Dinas Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu (PPPMSP) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Arseh Hasibuan.
Redaktur & Reporter : Budi
- Berdialog dengan Serikat Buruh, Pj Bupati Bogor Terima Laporan Soal Pungli ke Pencari Kerja
- Sahroni Minta Polda Metro Jaya Bantu Dishub DKI Tertibkan Parkir Liar yang Meresahkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan
- Mbak Rerie Minta Permasalahan Pungli dan Sampah Menumpuk di Lokasi Wisata Harus segera Diatasi
- Pemuda Ini Peras Wisatawan, Tim Saber Pungli Beraksi, Lihat