Oknum Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Oknum Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com - CIANJUR - Oknum Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, DH, ditahan Polres Cianjur. 

DH ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sehingga negara dirugikan Rp1,3 miliar.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari mengatakan penangkapan kepala desa tersebut berawal dari laporan warga terkait pengelolaan dana BUMDes yang diduga diselewengkan tersangka pada 2016-2020.

Oleh karena itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi.

"Hasil penyelidikan terbukti tersangka melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes dengan kerugian negara mencapai Rp 1,3 miliar setelah dilakukan pengembangan dan keterangan dari saksi-saksi yang menguatkan dugaan tersebut," ungkapnya di Cianjur, Jawa Barat, Kamis (11/5).

Dari hasil penyelidikan dan keterangan tersangka selama rentang waktu 2016-2020, kata Aszhari, DH mengelola sendiri dana BUMDes Sukamanah dan tidak pernah melibatkan pengurus.

Menurut dia, uang  yang didapat diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.

BUMDes yang dikelola berupa puluhan kios di pasar desa yang dibangun dari dana desa dan anggaran dana desa yang kepengurusannya tidak berjalan karena seluruhnya dipegang langsung tersangka DH. Hasil audit Inspektorat Daerah mencatat ada kerugian Rp 1,3 miliar.

Oknum kepala desa di Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap polisi. Kasusnya berat. Begini penjelasan AKBP Aszhari.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News