Oknum Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat

Oknum Kepala Desa di Cianjur Ditangkap Polisi, Kasusnya Berat
Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Aszhari Kurniawan, saat menggelar konfrensi pers terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa di Kecamatan Karangtengah, Cianjur, Kamis (11/5/2023). ANTARA/Ahmad Fikri

"Tersangka mengakui selama ini dirinya telah menyalahi wewenang sebagai kepala desa dengan mengelola sendiri dana yang masuk dari BUMDes sepanjang 2016-2020. Kami masih mendalami untuk apa saja uang tersebut digunakan selain membayar utang," ucapnya.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 15 tahun penjara.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan terkait penyelewengan uang negara yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN), terutama kepala desa yang sejak beberapa tahun terakhir mendapat kepercayaan mengelola dana dari pemerintah pusat hingga miliaran rupiah," pungkas AKBP Aszhari. (antara/jpnn)

Oknum kepala desa di Cianjur, Jawa Barat, ini ditangkap polisi. Kasusnya berat. Begini penjelasan AKBP Aszhari.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News