Diduga Korupsi APBDes, Oknum Kades Ini Dijebloskan ke Bui

Diduga Korupsi APBDes, Oknum Kades Ini Dijebloskan ke Bui
Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro. ANTARA/Ahmad Fikri

jpnn.com - CIANJUR - Oknum Kepala Desa Margaluyu SA ditahan Kejaksaan Negeri Cianjur, Jawa Barat. SA ditahan atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2020—2021 dengan kerugian negara Rp 339 juta.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan bahwa kades yang sudah menjabat dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2020 hingga 2021 untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.

"Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk nonfisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp 339 juta," kata Yudi di Cianjur, Selasa (9/5).

Dia menjelaskan bahwa bahwa setiap proyek pembangunan ada yang dikerjakan, dikurangi volumenya. 

Beberapa di antaranya tidak dikerjakan.

Pihaknya juga sempat melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Beberapa pekerjaan fisik yang diduga dikorupsi, di antaranya rabat beton Jalan Margaluyu 2, Jalan Pasirjambu 2, Jalan Batugede, dan rabat beton Jalan Margaluyu 3, serta sejumlah pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan pada tahun anggaran 2020—2021.

SA akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 tahun sampai 20 tahun penjara. "Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan," pungkas Yudi. (antara/jpnn)

Oknum kades ini diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News