Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi

Merasa Dikriminalisasi, Terdakwa Korupsi Dana Pengelolaan Aset PDAM Manado Surati Jokowi
Penasehat hukum terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM Manado, Iwan Ridwan Wikarta (kanan) membenerkan informasi kliennya menyurati Presiden Jokowi, Kamis (11/5). Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM dengan PT Air Manado Rp 55,9 miliar menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan maksud memohon bantuan hukum. 

Surat tersebut berisi curhatan mereka mengeklaim dikriminalisasi dalam kasus tersebut.

Surat itu ditandatangani empat terdakwa tersangka korupsi, yakni mantan Ketua DPRD Kota Manado 2005-2009 Ferro J Taroreh, mantan Dirut PDAM Manado 2005-2006 Hanny Roring, anggota Badan Pengawas PDAM Manado 2005-2006 Jan Wawo, dan mantan Dirut PT Tirta Air Sulawesi atau perwakilan NV WMD Belanda di Indonesia Joko T Suroso.

Penasehat hukum terdakwa, Iwan Ridwan Wikarta membenarkan informasi mengenai surat tersebut.

Iwan menyebutkan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut, melainkan utang dari PDAM Manado ke pihak WMD Belanda.

"Bagaimana bisa ada kerugian negara, orang PDAM Manado yang punya utang," kata Iwan kepada wartawan, Kamis (11/5).

Dalam surat tersebut, keempatnya mengaku  sudah 8 bulan mendekam di tahanan sejak kasus ini bergulir.

"Di antara kami ada sudah ditahan hampir delapan bulan, terpisah dari istri, anak, cucu dan handai taulan, kebebasan kami disandera," paparnya dalam surat itu.

Merasa dizalimi, terdakwa korupsi dana pengelolaan aset PDAM Manado menyurati Presiden Joko Widodo untuk menuntut keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News