Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
Kamis, 01 Agustus 2019 – 13:30 WIB
Bahkan, kata Rizki, anggota Resmob terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan yang terukur setelah memberikan tembakan peringatan. "Ketika diminta menunjukan barang bukti kejahatannya, pelaku berusaha melarikan diri,” terangnya.
BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Asal Lampung
Selain 14 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian, petugas juga mengamankan berbagai macam nomor polisi palsu, 1 set alat perkakas untuk mencuri sepeda motor, BPKB dan STNK aspal, serta empat botol cat semprot untuk mengubah warna body motor.
"Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," tutup Rizki. (gil)
Modus operandi yang dilakukan para pelaku bekerjasama dengan oknum leasing untuk mendapatkan BPBK motor yang sudah tidak ada kendaraannya.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Buru Pelaku Lain di Kasus Penemuan 37 Motor Curian di Jakarta Barat
- Kala 3 Polwan Cantik dari Polda Banten Menghibur Pemudik di Merak
- Dua Maling Motor Ditembak, Dor!
- 4 Pelajar Terlibat Sindikat Pencurian Motor, Barang Buktinya Banyak
- Lihatlah Aksi Pelaku Curanmor Ini Menyeret Wanita di Bekasi, Begini Kata Polisi
- Sepeda Motor Anis Hilang Dicuri, 2 Pelakunya Terekam CCTV