Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya

Oknum Leasing jadi Komplotan Curanmor, Begini Modusnya
Pelaku curanmor ditangkap polisi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bahkan, kata Rizki, anggota Resmob terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan tembakan yang terukur setelah memberikan tembakan peringatan. "Ketika diminta menunjukan barang bukti kejahatannya, pelaku berusaha melarikan diri,” terangnya.

BACA JUGA: Polisi Tembak Mati Pelaku Curanmor Asal Lampung

Selain 14 unit sepeda motor berbagai merek hasil curian, petugas juga mengamankan berbagai macam nomor polisi palsu, 1 set alat perkakas untuk mencuri sepeda motor, BPKB dan STNK aspal, serta empat botol cat semprot untuk mengubah warna body motor.

"Keenam tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara," tutup Rizki. (gil)


Modus operandi yang dilakukan para pelaku bekerjasama dengan oknum leasing untuk mendapatkan BPBK motor yang sudah tidak ada kendaraannya.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News