Oknum Pejabat Menipu dengan Modus Penerimaan PPPK

Oknum Pejabat Menipu dengan Modus Penerimaan PPPK
Pelaku ditangkap. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CIANJUR - Seorang oknum pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Deni S (54) diduga melakukan penipuan dengan modus rekrutmen PPPK.

Polisi yang mendapat laporan menangkap oknum tersebut, Jumat (5/5/2023).

Kapolsek Cianjur Kompol Faisal mengatakan penangkapan terhadap terlapor berawal dari korban yang sudah menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta yang diminta oknum pejabat tersebut dengan janji lulus diterima sebagai pegawai PPPK.

"Namun, janji tersebut tidak kunjung terkabul, sehingga korban meminta uangnya dikembalikan. Namun, hingga jatuh tempo oknum pejabat tersebut tidak juga mengembalikan uang tersebut, sehingga korban melaporkannya ke Polsek Cianjur," katanya, Jumat.

Pihaknya langsung melayangkan panggilan terhadap pelaku, tetapi tidak kunjung hadir, sehingga pelaku ditangkap di ruang kerjanya di Sekretariat DPRD Cianjur tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Cianjur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan oleh petugas," katanya.

Sekretaris DPRD Cianjur Pratama Nugraha membenarkan adanya ASN yang ditangkap di ruangan kerjanya dengan dugaan penipuan penerimaan PPPK di lingkungan Pemkab Cianjur itu, namun pihaknya masih menunggu kepastian hukum terkait status oknum tersebut.

"Kami akan mengajukan sanksi indisipliner terhadap oknum tersebut ke Inspektorat Daerah (Irda), tetapi masih menunggu keputusan hukum tetap terhadap oknum itu," katanya.

Sebegini uang yang didapat oknum pejabat dengan menipu lewat modus bisa meluluskan menjadi PPPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News