Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh!

jpnn.com, MUSI RAWAS - Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.
Tersangka yang diamankan bernama Agus Witono berusia 50 tahun.
Agus ditangkap di rumahnya Jalan Kamboja, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, Senin (8/8), sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggeledahan tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pucuk senjata api laras panjang jenis mouser, satu pucuk senjata api laras panjang jenis Sten Gun.
"Senjata jenis Sten Gun sudah dimodifikasi oleh tersangka. Kebetulan tersangka juga punya tukang bengkel senjata," beber Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi, Selasa (9/8).
"Di rumah tersangka, juga ditemukan, berupa rompi berburu, sejumlah air soft gun, dan beberapa senapan angin. Ada pula alat-alat bengkel senjata, berupa gerinda dan sebagainya."
Selain itu, polisi juga menyita total 1.498 butir amunisi berbagai kaliber.
Misalnya, peluru kaliber 22, kaliber 9, kaliber 7, dan kaliber 556, bahkan ada juga peluru tabur.
Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Begini Update Kasus Penembakan 3 Polisi saat Menggerebek Judi Sabung Ayam di Lampung
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- BG Minta Aparat Penegak Hukum Tindak Tegas Ormas Bermodus Premanisme
- Mbah Tupon Korban Mafia Tanah? Ini Kata Kombes Ihsan