Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh!
Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:43 WIB
Harissandi menjelaskan pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak.
"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," ucap AKBP Harissandi.
Tersangka Agus dijerat Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Luka di Kepala Brigadir RA yang Tewas di Mampang
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Chandrika Chika Cs Bakal Menjalani Rehabilitasi di Lido
- Kombes Misbahul: Penerimaan Anggota Polri di Aceh Dilaksanakan Secara Bersih dan Terbuka
- 10 Aki Truk Pengangkut Sampah Milik DLH Kota Palangka Raya Digondol Maling, Polisi Bergerak