Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
Jumat, 14 Februari 2025 – 02:02 WIB

Oknum polisi terlibat penggelapan mobil rental. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melacak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka oknum polisi itu tidak terindikasi menggunakan narkotika.
“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait,” tutur Bery.
Ipda DTH kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (mcr36/jpnn)
Seorang perwira polisi di Polda Riau berinisial Ipda DTH (37) ditangkap atas dugaan penggelapan mobil rental Toyota All New Fortuner.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Kurir Sabu-Sabu 40 Kg dengan Hukuman Mati
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- 3 Wanita Ditangkap terkait Narkoba, Ada yang Simpan Sabu-Sabu Dalam Kemaluan, Alamak
- Sikat Debt Collector Ilegal, 4 Polisi Riau Dapat Penghargaan dari Kapolri & Kapolda
- Pencuri Motor di Bekasi Ini Terekam CCTV, Ada yang Kenal?
- Polda Sumsel Bongkar Praktik Pengoplosan BBM Solar di Muara Enim, Tangkap 2 Tersangka