Oknum PNS Cabuli Dua Gadis SMA
Selasa, 01 November 2011 – 10:27 WIB

Oknum PNS Cabuli Dua Gadis SMA
KUPANG-Sabtu (29/10) aparat Polsek Oebobo membekuk Fransiskus Sika Soge, 49, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Dinas Kesehatan Kebupaten Kupang. Oknum PNS ini ditangkap dan ditahan aparat kepolisian lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak SMA yang masih dibawah umur. Yulian Perdana mengatakan, karena pelaku memanfaatkan anak dibawah umur untuk melampiaskan seksualitasnya, maka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Oebobo, AKP Yulian Perdana, saat ditemui Timor Express (Group JPNN) di ruang kerjanya, Senin (31/10) kemarin dari hasil pemeriksaan perantara bernama, Niko Anin alias Om Kumis, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pelaku memakai dua anak gadis, yang masih berada dibawah umur untuk memuaskan hasratnya.
Baca Juga:
"Orang yang mengeksploitasi anak-anak dibawah umur, untuk hal seksual ataupun tindakan lain yang melanggar hak-hak anak, dinyatakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Jadi, jika anak-anak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya maka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Yulian Perdana.
Baca Juga:
KUPANG-Sabtu (29/10) aparat Polsek Oebobo membekuk Fransiskus Sika Soge, 49, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Dinas Kesehatan Kebupaten
BERITA TERKAIT
- Sakit Hati Diolok-Olok Jadi Alasan FK Tusuk Leher Honorer di Batam
- Prostitusi Online di Lhokseumawe Terungkap, Sekali Begituan Bayar Rp 700 Ribu
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Perempuan Ditemukan Tewas dalam Posisi Tengkurap, Polisi Ungkap Hasil Visum
- Mayat Pria di Indekos Ternyata Korban Pembunuhan & Sodomi
- Mahasiswi Ini Sadis Banget, Kurung-Aniaya Kekasih Sampai Tewas