Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja

Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja
Oknum PNS AS (54) diamankan polisi bawa narkotika. Foto: ANTARA/HO

Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.

BACA JUGA: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Ciri-cirinya

"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)

Seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News