Oknum PNS Diciduk Polisi di Pusat Perbelanjaan, Bikin Malu Saja
Jumat, 21 Agustus 2020 – 22:40 WIB
Dari hasil interogasi terhadap tersangka mengaku empat lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikan kepada teman kerjanya.
BACA JUGA: Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tak Bernyawa di Pinggir Jalan, Begini Ciri-cirinya
"Tersangka dijerat melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Subs Pasal 127 hurup a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.(antara/jpnn)
Seorang oknum PNS Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Medan ditangkap karena membawa narkotika jenis ganja ke pusat perbelanjaan di Kota Medan, Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- 12 Anggota Geng Motor di Belawan Ditangkap Polisi
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali
- Tiga Bule Pemilik Laboratorium Narkoba di Bali Ternyata Warga Negara Rusia & Ukraina
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi