Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu

Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu
Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu
Sementara itu, Dd mengaku, tiga paket sabu-sabu seberat 3,4 gram itu digunakan untuk kebutuhannya sendiri. Dia juga mengaku telah mengkonsumsi narkoba sejak 2010 lalu. “Itu stok yang saya gunakan untuk berulang-ulang,” ujar Dd sambil tertunduk.

Menurut Bripka Arnold B Simamora, kini Dd dikenakan pasal memiliki dan menggunakan. Namun kasus ini masih dikembangkan. “Karena saat ditangkap Dd baru selesai menggunakan dan memiliki narkoba sebanyak 3,4 gram sabu-sabu,” jelasnya. Atas perbuatannya Dd dikenakan pasal 112 jo 27 UU NO 35 tahun 2009 tentang narkotika. hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Sore harinya Satuan Reskrim Polres Tanjabtim juga mengamankan kurir narkotika, Sabar (39) warga asal Sulawesi Selatan. Sabar ditangkap di Kelurahan Singkep Kecamatan Muarasabak Barat Rabu (6/2) lalu, sekitar pukul 14.40 WIB. Sabar Diamankan dengan barang bukti sebanyak 5 jie paket sabu-sabu.

Dikonfirmasi secara terpisah, Plt Sekda Tanjabtim Sudirman mengaku sudah mendapat informasi mengenai penangkapan terhadap salah satu PNS di lingkup Pemkab Tanjabtim tersebut. Secara institusi, pemkab tentu akan memberikan sanksi bila yang bersangkutan dinyatakan bersalah sesuai putusan pengadilan.

“Kalau memang terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan nantinya tentu kita akan ada sanksi internal,” ujarnya.

JAMBI – Oknum PNS Pemkab Tanjab Timur diringkus polisi karena tertangkap tangan miliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Oknum itu berinisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News