Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu

Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu
Oknum PNS Ditangkap Saat Nyabu

Sementara itu, sebanyak 82,57 gram sabu-sabu senilai Rp 120 juta yang dikemas dalam 168 paket berhasil disita tim Operasi Antik Siginjai Polda Jambi dari dua bandar narkoba, M Heri (36) dan Baharuddin (35).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almasnyah mengatakan, penangkapan keduanya dilakukan petugas pada, Selasa (5/2) lalu, sekitar pukul 09.00 WIB di rumah tersangka Heri di RT 3 Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau Teluk Kota Jambi.

Dari rumah tersangka Heri ditemukan barang bukti 168 paket sabu-sabu seberat 82,57 gram senilai Rp 120 juta, plastik pembungkus sabu-sabu, lima unit telepon genggam, uang tunai Rp 2,1 juta dan seperangkat alat hisap sabu-sabu. Kedua ditangkap setelah polisi menerima laporan warga bahwa di daerahnya sering ada transaksi narkoba.

Penyidikan dan pengembangan laporan dilakukan tim yang dibentuk Satuan Narkoba Polda Jambi. Kedua tersangka, kini masih menjalani pemeriksaan untuk mengejar pemasok sabu-sabu tersebut. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 dan 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. “Kedua tersangka kita tangkap dari laporan masyarakat,” jelasnya. Sementara itu kedua tersangka diam saat ditanyai.(aki/can)

JAMBI – Oknum PNS Pemkab Tanjab Timur diringkus polisi karena tertangkap tangan miliki 3,4 gram narkoba jenis sabu-sabu. Oknum itu berinisial


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News