Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu

Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu
Oknum PNS Kemenhub sudah lama mengonsumsi sabu-sabu. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Diketahui bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)


Salah satu dari dua orang yang ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, inisial BC, sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News