Oknum PNS Kemenhub Sudah Lama Pakai Sabu-sabu
Minggu, 05 Agustus 2018 – 19:22 WIB
Diketahui bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar. (cuy/jpnn)
Salah satu dari dua orang yang ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, inisial BC, sudah lama mengonsumsi sabu-sabu.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Memusnahkan 7,7 Kilogram Sabu dan 183 Butir Ekstasi
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Dilamar, Dewi Perssik Berharap Rully jadi Pasangan Terakhir
- Airbag Pelita
- Dewi Perssik Malah Bimbang Setelah Dilamar Pilot, Ternyata Ini Alasannya
- Heboh Dikabarkan Menikah Tahun Ini, Dewi Perssik Malah Sibuk Begini