Oknum PNS, Tersangka Rasisme di Asrama Mahasiswa Papua Ajukan Gugatan Praperadilan
jpnn.com, SURABAYA - Syamsul Arifin, PNS Pemkot Surabaya yang menjadi tersangka kasus rasisme Asrama Papua Jalan Kalasan Surabaya, Agustus lalu menempuh jalur praperadilan.
Upaya ini ditempuh melalui Nura Zizahtus Shoifah isteri tersangka sebagai pemohon praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang menjerat sang suami.
Nura membantah jika suaminya telah melakukan aksi diskriminasi SARA seperti yang dituduhkan.
Dia mengaku sang suami bertugas sebagai ASN Pemkot Surabaya saat itu dan membela bendera merah putih.
Dalam praperadilan ini, penasihat hukum keluarga tersangka rasisme menyebut, para termohon praperadilan adalah Kapolda Jawa Timur, serta Dirreskrimsus Polda Jawa Timur.
"Kami siap memberikan bukti-bukti untuk menguji penetapan tersangka, sekaligus pasal berlapis yang dikenakan kepada pihak tersangka," ujar penasihat hukum tersangka Hishom Prasetyo.
Dia menilai, pasal ITE dan diskriminasi ras yang dikenakan terhadap tersangka sangat tidak tepat.
"Pasalnya, tersangka bukanlah yang melakukan perekaman video, maupun yang menyebarkan video yang menjadi alat bukti polisi," ujar Hishom.
Tersangka bukanlah yang melakukan perekaman maupun yang menyebarkan video kasus rasisme asrama Papua.
- Soroti Barang Bukti OTT KPK, Kubu Bupati Sidoarjo Bakal Ajukan Praperadilan
- Boyamin Gojek
- Polda Riau Menang Praperadilan yang Diajukan Tersangka Korupsi Rp 46,6 Miliar
- Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Kuasa Hukum Kecewa
- Besok, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
- Hadirkan 3 Saksi, Kuasa Hukum Budi Said Sebut Ada yang Janggal dalam Perkara Kliennya