Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu

Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Dari hasil pengembangan sesuai pengakuan AN yang berprofesi sebagai pemain keyboard, ia dan personel berangkat menuju rumah Bripka ENS (40) di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Psp Utara. "Saat digerebek, empat tersangka termasuk Bripka ENS dan Brigadir TMH sedang pesta sabu-sabu," kata Kapolres.

Keempat tersangka itu, Bripka ENS (40), Brigadir TMH (36) warga jalan Kapten Tendean, Kecamatan Psp Utara, AHG (38) warga Desa Sigoring, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Saipar Dolok Hole (SDH), Tapsel yang berprofesi sebagai sopir, IMR (33) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Kampung Tobu, Psp Utara.

Kapolres menambahkan, dari dalam rumah Bripka ENS tepatnya di kamar tengah ditemukan 19 plastik kecil berisi narkoba jenis sabu-sabu, 1 unit timbangan elektrik, 1 mancis, 1 pipet warna putih, 1 bong atau alat penghisap, satu gulungan foil, 10 bungkus plastik kecil transparan, 3 unit HP merk Nokia, uang tunai sejumlah Rp2.321.000.

Saat ini, tambah Kapolres, pihaknya masih mendalami siapa bandar sabu. Namun, dugaan sementara dari hasil temuan, bandarnya adalah ENS. Dan, dari hasil tes urine kelimanya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.

MEDAN--Bripka ENS (40) dan Brigadir TMH (36) ditangkap polisi saat pesta sabu di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News