Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu

Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Kepada seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dua di antaranya adalah personel Polres Tapsel. ENS kita duga adalah bandarnya," jelas Kapolres.

Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas, AKP AR Siregar SH, kepada METRO (Group JPNN), Jumat (20/12), mengatakan, pihaknya sudah diberitahu Polres Psp tentang dua anggota Polres Tapsel tertangkap kasus sabu-sabu.

Sejauh ini, pihaknya masih menunggu apa hasil hukum atas kedua anggotanya tersebut untuk menindaklanjuti tindakan yang akan dilakukan terhadap keduanya. "Benar keduanya anggota Polres Tapsel dan bertugas di bagian Sabhara. Nanti apa keputusan hukumnya baru kita tahu apa tindakan kita kepada keduanya," terangnya.(phn)

MEDAN--Bripka ENS (40) dan Brigadir TMH (36) ditangkap polisi saat pesta sabu di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News