Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:27 WIB
Kepada seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dua di antaranya adalah personel Polres Tapsel. ENS kita duga adalah bandarnya," jelas Kapolres.
Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas, AKP AR Siregar SH, kepada METRO (Group JPNN), Jumat (20/12), mengatakan, pihaknya sudah diberitahu Polres Psp tentang dua anggota Polres Tapsel tertangkap kasus sabu-sabu.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu apa hasil hukum atas kedua anggotanya tersebut untuk menindaklanjuti tindakan yang akan dilakukan terhadap keduanya. "Benar keduanya anggota Polres Tapsel dan bertugas di bagian Sabhara. Nanti apa keputusan hukumnya baru kita tahu apa tindakan kita kepada keduanya," terangnya.(phn)
MEDAN--Bripka ENS (40) dan Brigadir TMH (36) ditangkap polisi saat pesta sabu di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?