Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Sabtu, 31 Desember 2011 – 11:27 WIB

Oknum Polisi Gelar Pesta Sabu
Kepada seluruh tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 subsider pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Dua di antaranya adalah personel Polres Tapsel. ENS kita duga adalah bandarnya," jelas Kapolres.
Sementara itu Kapolres Tapsel, AKBP Subandriya SH MH melalui Kasubbag Humas, AKP AR Siregar SH, kepada METRO (Group JPNN), Jumat (20/12), mengatakan, pihaknya sudah diberitahu Polres Psp tentang dua anggota Polres Tapsel tertangkap kasus sabu-sabu.
Sejauh ini, pihaknya masih menunggu apa hasil hukum atas kedua anggotanya tersebut untuk menindaklanjuti tindakan yang akan dilakukan terhadap keduanya. "Benar keduanya anggota Polres Tapsel dan bertugas di bagian Sabhara. Nanti apa keputusan hukumnya baru kita tahu apa tindakan kita kepada keduanya," terangnya.(phn)
MEDAN--Bripka ENS (40) dan Brigadir TMH (36) ditangkap polisi saat pesta sabu di Dusun Janji Raja, Kelurahan Wek I, Kecamatan Padangsidimpuan Utara,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Polda Sumsel Ringkus Lima Tersangka Illegal Logging di Muba
- Tolak Pinjamkan Sepeda Motor, Ayah Tiri di Bandung Tewas Dibunuh Sang Anak
- Gegara Ada Sesuatu di Kemaluannya, Perempuan Bos Narkoba Dibawa ke RS
- Jambul Tega Bunuh Ayah Tirinya Gegara Tak Dipinjamkan Sepeda Motor
- Kronologi Dua Tahanan Kabur dari PN Jakut
- Tas Berisi Rp 350 Juta dalam Mobil Lenyap, Ini Pelajaran