Oknum Polisi Hajar Dukun
Selasa, 07 Februari 2012 – 10:13 WIB

Oknum Polisi Hajar Dukun
DOMPU--Oknum polisi, Brigadir Candra menghajar dukun M Jafar Husen 50 tahun warga Dusun Kramat Desa Soro Kecamatan Kempo, Dompu minggu malam lalu. Akibatnya kepala si dukun bocor dan harus mendapat 33 jahitan. Selain itu kedua tangan dukun apes ini remuk dan patah. Korban kini tengah mendapat perawatan intensif di RSUD Dompu, sementara pelaku telah diamankan di Polres Dompu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan korban medatangi rumah oknum polisi yang bertugas di Polres Sumbawa Barat ini. Kedatangan si dukun apes ke Dusun Padamara Kempo ini untuk melakukan pengobatan atas permintaan orang tua pelaku. Semula tidak ada yang aneh dalam proses pengobatan itu, setelah ditiup dan diberi air, pelaku ke belakang.
Baca Juga:
Habis ke belakang pelaku membawa serta kayu usuk ukuran 4x6 cm dengan panjang 1,2 meter. Tanpa ampun dia langsung menghajar di dukun bertubi-tubi. Mendapat serangan yang tiba-tiba dukun hanya bisa melindungi muka dengan menangkisnya dengan tangan.
Sementara kepala dibiarkan menjadi sasaran. Akibat tangkisanya, kedua tangan korban remuk dan patah, sementara kepalanya bocor dan mengucurkan darah yang cukup banyak.
Karena mengeluarkan darah yang cukup banyak warga segera melarikannya ke puskesmas terdekat. Tetapi karena luka yang cukup parah M Jafar akhirnya dirujuk ke RSUD.
Sementara Polsek Kempo yang mendapat laporan segera mengamankan pelaku untuk diserahkan ke Polres Dompu.
DOMPU--Oknum polisi, Brigadir Candra menghajar dukun M Jafar Husen 50 tahun warga Dusun Kramat Desa Soro Kecamatan Kempo, Dompu minggu malam lalu.
BERITA TERKAIT
- Pakai Jaket Ojol, OTK Tembak Mati Pengunjung Tempat Hiburan Malam
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Kelompok Anarko Dalang Kerusuhan Hari Buruh di Semarang, 6 Mahasiswa Jadi Tersangka
- Tersangka Kerusuhan May Day Semarang Terancam 7 Tahun Penjara
- Bergulat dengan Begal, Iptu Noval Kena Tembak, Pelaku Kabur