Oknum Polisi Ini Malah Jadi Pesuruh Bandar Narkoba, Bikin Malu Institusi
Menurut Citra Ayu, masing-masing dibagi dengan berat satu gram sebanyak 11 paket, berat 0,4 gram sebanyak 14 paket dan 0,2 gram sebanyak 26 paket, dan sisanya satu plastik klip berisi kristal bening beratnya 70 gram yang belum dibagi.
"Terdakwa menunggu perintah dari seseorang yang bernama Putu (DPO) untuk menaruh atau menempel 51 paket yang sudah ada tersebut," tutur JPU.
Selanjutnya pada Sabtu, 8 Mei 2021 sekitar jam 11.30 WITA, terdakwa kembali dihubungi melalui telepon oleh Putu (DPO) yang diduga bandar narkoba itu.
Putu lantas menyuruh terdakwa meletakkan atau menempel sabu-sabu di pinggir jalan Raya Kerobokan Banjar Kancil, Desa Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Baca Juga: Puan & Masinton Kian Berani Kritisi Pemerintah, Sebaiknya Jokowi Bersiap Ditinggal PDIP
Setelah itu terdakwa menuju lokasi yang sudah ditentukan dan menyebarkan atau menempel puluhan paket sabu-sabu yang sebelumnya sudah dipecah-pecah terdakwa.
Pada akhirnya, terdakwa kurir narkoba ditangkap pada (8/05) pada pukul 18.30 WITA di pinggir Jalan Raya Kerobokan Banjar Campuan, Kecamatan Kuta Utara.
Jaksa Citra Ayu menyatakan bahwa terdakwa mengakui narkotika tersebut didapat dari seseorang yang bernama Putu (DPO) yang sebelumnya meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu dengan berat 100 gram itu.
Jaksa Citra Maya membeberkan perbuatan tak terpuji oknum polisi bernama I Gusti Ngurah Menara dalam persidangan di PN Denpasar, Kamis (5/8).
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Petugas Kebersihan Jalani Usaha Sampingan Terlarang
- Program Siswa Qur'ani Sepolwan Polri Diapresiasi PUI
- Rio Reifan Ditangkap Polisi karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita