Oknum Polisi Pengedar Sabu-sabu Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Kamis, 28 November 2019 – 16:45 WIB
Dari pengakuannya, sabu tersebut dia peroleh dari Andi Pratama alias Andi (berkas terpisah) dan jika transaksi sukses Andi akan memberikan upah sebesar Rp2 juta. Petugas kemudian melakukan pengembangan, dan kemudian menangkap Andi.
BACA JUGA: Nekat Berbuat Terlarang di Rumah, Mbak Misna Tertunduk Malu di Kantor Polisi
Usai persidangan, Feri memilih bungkam dan langsung buru-buru beranjak pergi.(cr2)
Feriadi alias Feri, 37, oknum polisi terdakwa kasus narkoba divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11) sore.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Rio Reifan Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Narkoba, Polisi Lakukan Hal ini
- Rio Reifan Ditangkap Polisi Gegara Pakai Sabu-Sabu dan Ekstasi
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- Malam-Malam Gerebek Sebuah Gudang, Anggota TNI Temukan Barang Bukti Ini, Waduh