Oknum Polisi yang Jadi Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba, Gubernur Kepri Merespons Begini
Kamis, 03 Februari 2022 – 15:17 WIB
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," kata Harry Goldenhardt. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat oknum polisi yang menjadi pengawal pribadinya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ternyata, Epy Kusnandar Ditangkap saat Bersama Pria Ini
- Hari Ini PNS & PPPK Terima Rapelan Kenaikan Gaji, Oh Betapa Senangnya
- Epy Kusnandar Ditangkap Bareng Pemain Sinetron Preman Pensiun Lainnya, Siapa?
- Pengedar Narkoba Ini Pakai Modus Baru untuk Mengelabui Polisi, Begini Caranya
- Miliki Puluhan Paket Ganja, Pengangguran di Jayapura Ditangkap Polisi
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal