Oknum Polisi yang Jadi Pengawal Pribadinya Terlibat Narkoba, Gubernur Kepri Merespons Begini
Kamis, 03 Februari 2022 – 15:17 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad. ANTARA/Ogen.
Perbuatan ketiga tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun.
"Khusus oknum polisi ARG, ada tambahan hukuman pemecatan dari satuan Polri," kata Harry Goldenhardt. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Gubernur Kepri Ansar Ahmad buka suara terkait kasus narkoba yang menjerat oknum polisi yang menjadi pengawal pribadinya.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Gerakan Rakyat Gandeng BEM UIN Jakarta dan Unindra Bahas Revisi UU ASN
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Pramono Wajibkan ASN DKI Naik Transportasi Umum Tiap Rabu, Laporan Pakai Swafoto
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol