Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:19 WIB

Terdakwa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (15/08/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)
Sebelumnya pada Jumat 7 Mei 2021, Putu meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya. (antara/jpnn)
Oknum polisi di Bali I Gusti Ngurah Menara dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan akibat perkara narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Menyambi Jual Sabu-Sabu, Sapar Ditangkap di Musi Rawas
- Oknum Pegawai BNN Ditahan Jaksa terkait Narkoba
- Dor, Dor, Dor! Oknum Polisi Ini Terkapar Ditembak Petugas BNN
- Bea Cukai Batam Amankan Tukang Cat yang Selipkan Sabu-sabu di Sandal, Begini Kronologinya
- Ini Modus Baru Pengedar Narkoba di Bandung, Lihat
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol