Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara
Kamis, 19 Agustus 2021 – 20:19 WIB
Sebelumnya pada Jumat 7 Mei 2021, Putu meminta terdakwa mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.
Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya. (antara/jpnn)
Oknum polisi di Bali I Gusti Ngurah Menara dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan akibat perkara narkoba.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Sebelum Ditangkap, Chandrika Chika Sempat Diingatkan Soal Ini
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- Perempuan 16 Tahun Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel
- Tanam Pohon Ganja di Kebun Belajar dari YouTube
- Liquid Ganja Modus Baru Peredaran Narkoba, Sahroni Minta Polri Gandeng APVI