Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara

Oknum Polisi yang Menguasai Narkotika Dituntut 15 Tahun Penjara
Terdakwa dalam persidangan secara virtual di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, (15/08/2021). ANTARA/Ayu Khania Pranisitha. (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2021)

Sebelumnya pada Jumat 7 Mei 2021, Putu meminta terdakwa  mengambil barang paketan berupa sabu-sabu dengan berat 100 gram yang selanjutnya dipecah menjadi 51 paket dan satu paket.

Terdakwa yang juga didampingi kuasa hukum dari Posbakum Denpasar Ni Wayan Pipit Prabhawanty akan mengajukan pleidoi dalam persidangan berikutnya. (antara/jpnn)

Oknum polisi di Bali I Gusti Ngurah Menara dituntut  15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan akibat perkara narkoba. 


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News