Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana
Senin, 20 Juli 2020 – 01:51 WIB
"Katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia karyawan swasta, salah satu oknum penjaga keamanan ruko di mal besar di Balikpapan," ungkap Agus.
Alhasil polisi langsung menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memotret korban.
Juga satu buah laptop untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)
Seorang pria berinisial RH, 19, ditangkap polisi terkait tindak pidana pornografi. Ia diringkus pada, Kamis (2/7), usai korban melaporkan hal tersebut ke unit Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Waka MPR: Kasus Pornografi Anak Harus Segera Ditangani dengan Masif dan Terukur
- Penipu yang Menyamar sebagai Polisi Ditangkap, Ternyata Terlibat Kasus Pemerkosaan
- Palsukan Struk Transfer Hingga Rp 945 Juta, TWI Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
- Kasus Penyalahgunaan Merek Mitochiba Dilimpahkan ke Kejaksaan
- Tip dari BRI Agar Nasabah Terhindar dari Penipuan Online
- Pria Ini Sudah Menipu Banyak Wanita, Modusnya Tak Biasa