Oknum Satpam Mengaku Agensi Model, Tipu Cewek Cantik, Simpan Banyak Foto Korban Tanpa Busana
Senin, 20 Juli 2020 – 01:51 WIB

Pelaku RH ditangkap polisi karena terlibat penipuan dan pornografi. Foto: prokal.co
"Katanya hanya untuk konsumsi pribadi. Dia karyawan swasta, salah satu oknum penjaga keamanan ruko di mal besar di Balikpapan," ungkap Agus.
Alhasil polisi langsung menyita barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan pelaku untuk memotret korban.
Juga satu buah laptop untuk menyimpan seluruh foto dan video vulgar korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 24 ayat 1, atau Pasal 35 Jo Pasal 9 UU No 4 Tahun 2008 tentang Pornografi.
BACA JUGA: Pelaku Pembuang Bayi di Bantaran Sungai Akhirnya Terungkap, Oh Ternyata
Dan atau Pasal 45 ayat 1 Jo 27 ayat 1 UU No 11 ayat 1 Tahun 2011 atas perubahan UU tahun 2008 tentang UU ITE. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (rin/pro)
Seorang pria berinisial RH, 19, ditangkap polisi terkait tindak pidana pornografi. Ia diringkus pada, Kamis (2/7), usai korban melaporkan hal tersebut ke unit Tipider Satreskrim Polresta Balikpapan.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Mbak Eno Si Dukun Palsu Kantongi Uang Miliaran, Modusnya Tak Biasa
- Komplotan Diduga Komunitas LGBT Beraksi di Pekanbaru, Jerat Korban Lewat Aplikasi Kencan
- Waspadai Penipuan Modus Online Shop Fiktif & Petugas Bea Cukai Gadungan, Ingat 3 Hal Ini