Oknum Sipir yang Jadi Kurir Narkoba Itu Terancam Dipecat
jpnn.com, PALEMBANG - Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry, mengaku akan menindak tegas oknum sipir Lapas Klas 1 Palembang, yang tertangkap menjadi kurir narkoba.
Jika ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara dan terbukti, bisa dilakukan pemecatan secara permanen.
"Sesuai instruksi dari Menteri Hukum dan HAM, tindakan tegas akan diterapkan bagi aparatur sipil negara Kemenkumham yang terlibat narkoba," kata Sudirman, Senin (6/8).
Terkait kejadian ini, dia akan memanggil kepala lapas dan rutan di Sumsel untuk selalu memerangi narkoba. “Narkoba itu musuh bangsa. Jadi, jika ada yang terlibat, akan ditindak tegas,” sebutnya.
Napi yang berbisnis narkoba dari dalam lapas karena yang bersangkutan menggunakan ponsel. Sudirman mengklaim, razia rutin sudah dilakukan namun masih saja bisa lolos.
"Ya, tentu para mafia dan bandar narkoba menggunakan segala cara untuk tetap bisa menggunakan ponsel. Kejadian ini bukan hanya di lapas atau rutan di Sumsel, melainkan juga di lapas dan rutan lainnya di Indonesia," tukasnya. (vis/air/ce3)
Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel, Sudirman D Hurry, mengaku akan menindak tegas oknum sipir Lapas Klas 1 Palembang, yang tertangkap menjadi kurir narkoba.
Redaktur & Reporter : Budi
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban
- Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Akhirnya Ditangkap