Oknum Tenaga Honorer Ikut Ditangkap

Oknum Tenaga Honorer Ikut Ditangkap
Tersangka bersama barang bukti diamankan di Polres Melawi. Foto: Dedi Irawan/Rakyat Kalbar/JPNN.com

Iw kemudian dikenakan dua laporan polisi karena terkait dengan pengiriman narkoba serta kepemilikan narkoba yang dibawanya. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui narkoba tersebut merupakan pesanan dari seorang warga yang berasal dari Kabupaten Seruyan, Provinsi Kalteng.

“Kita agak terkendala karena tak bisa menghubungi yang bersangkutan (pemesan barang, red). Jadi, memang biasa pertemuannya face to face. Ternyata si pemilik menyuruh seseorang di Pinoh yang juga biasa bekerja sebagai tukang ojek. Nah, saat kita menangkap yang mengambil paket, ternyata kurir ini ada di Pinoh juga. Kita pancing keluar dan langsung kita tangkap di Jalan Prawindo. Yang bersangkutan kooperatif dan sudah mengakui akan mengambil pesanan narkotika,” ujarnya.

Dalam pengujian di Balai POM, untuk sabu-sabu diketahui beratnya 8,05 gram. Sedangkan untuk tiga butir ekstasi, ternyata diketahui bodong.

“Total tersangka yang diamankan ada tiga, ancaman hukuman di atas lima tahun. Hanya masing-masing berbeda peran, ada yang perantara, kurir dan pembeli. Satu orang tersangka merupakan honorer Melawi berinisial EJ yang berperan membeli atau memesan bahan dari Pontianak atas permintaan warga Seruyan Kalteng yang masih buron, dua yang lain swasta,” jelasnya.

Selain Iw yang mengambil barang serta EJ yang menyuruh serta membeli narkoba, ada juga Jd warga Katingan, Kalteng yang biasa mengirim barang ke Seruyan.

“Alasan menjual ke Seruyan karena disparitas harga sabu yang tinggi. Beli di Pontianak 800 ribu rupiah dan dijual di Seruyan dengan harga 2,7 juta hingga Rp3 juta rupiah. Kenapa lewat sini, mungkin juga karena transportasi alam serta harganya. Sebelum ditangkap tersangka sudah bertransaksi tiga kali,” paparnya. (Ira)


Polisi mengungkap jaringan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu, salah satunya seorang oknum tenaga honorer di Pemkab Melawi


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News