Oknum TNI AD Terduga Pelaku Penembakan di Manokwari Diproses Sesuai Hukum Militer 

Oknum TNI AD Terduga Pelaku Penembakan di Manokwari Diproses Sesuai Hukum Militer 
Kadispenad Brigjen TNI Tatang Subarna. Foto: Dispenad.

“Korban RIB meninggal dunia di Puskesmas Prafi akibat luka tembak di bagian dada kiri," katanya.

Sementara, lanjut dia, Sertu B yang mengalami luka tembak di bagian perut sebelah kiri, saat ini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Manokwari. 

Diproses Sesuai Hukum Militer

Jenderal bintang satu ini menjelaskan bahwa pemeriksaan awal sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan beberapa saksi. 

Namun, lanjut dia, hingga kini Pomdam Kasuari  masih terus melakukan pengembangan untuk mengumpulkan bukti. 

“Jika benar melanggar, akan langsung diproses sesuai ketentuan hukum militer yang berlaku,” ungkap Brigjen Tatang.  

Arahan Kasad 

Sebagaimana yang pernah ditegaskan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal TNI Dudung Abdurachman, kata Tatang, selaku pembina kekuatan di TNI AD maka Kasad akan bertanggung jawab atas penegakan hukum terhadap oknum prajurit TNI AD yang melanggar ketentuan dan aturan.

Oknum TNI AD terduga pelaku penembakan sesuai pesta pernikahan di Manokwari bakal diproses sesuai hukum militer.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News