Oknum Wartawan Meninggal di Tahanan, Polisi Bilang Begini
Senin, 11 Juni 2018 – 18:51 WIB

Ilustrasi penjara. Foto: JPNN
Dia menambahkan, dari Dewan Pers juga memastikan tulisan pelaku di media onlinennya bukanlah produk jurnalistik.
“Itu wartawan plus korlap. Bukti-bukti keterangan dari saksi sudah kami periksa. Itu semua yang kami ajukan ke Dewan Pers,” tandas dia. (mg1/jpnn)
Kapolres Kotabaru Suhasto menerangkan bahwa pihaknya memiliki bukti kuat dalam menetapkan wartawan online M Yusuf, 45, sebagai tersangka.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahli ITE: Bukti Kasus yang Menjerat Isa Zega Tidak Jelas
- Ridwan Kamil Bantah Kenal Lisa Mariana secara Personal
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Polisikan Lisa Mariana atas Tuduhan Perselingkuhan, Ridwan Kamil Pakai Pasal Ini
- Menperin Agus Gumiwang Bakal Laporkan LSM Penyebar Fitnah
- Kristalin Ekalestari Bakal Proses Hukum Fitnah & Pencemaran Nama Baik Perusahaan