Oktomi Yumzen Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Oktomi Yumzen Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Oktomi Yumzen (24) saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (5/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

Sabu itu akan dibawa menuju Kecamatan Mesuji Kabupaten OKI dengan upah sebesar Rp30 juta.Terdakwa menyatakan sepakat dan berangkat dari Kota Kayuagung menuju Pasar Tangga Buntung Palembang bersama Frengki menemui suruhan Pay (DPO) yang bernama Adi (DPO).

Setelah sampai di Pasar Tangga Buntung, terdakwa masuk ke dalam warung sekitar pasar, lalu Adi (DPO) datang dan mengajak Frengki masuk ke dalam lorong di dekat pasar.

Tidak lama kemudian Frengki keluar dari lorong tersebut dengan membawa satu bungkus plastik warna hitam yang terdapat kardus berisikan delapan bungkus besar narkotika jenis sabu, barang haram tersebut dimasukan ke dalam jok motor Frengki.

Lalu terdakwa dan Frengki langsung menuju Mesuji. Namun saat baru berada di Kecamatan Kertapati Palembang, keduanya dihentikan polisi berbaju preman.

Keduanya lantas melawan dan menolak berhenti alias melarikan diri, lalu polisi mengejar keduanya sampai terhenti di Terminal Karang Jaya Palembang.

Pada kondisi malam tersebut Frengki turun dari motor lalu berlari ke arah semak-semak, sedangkan terdakwa tidak tahu harus melarikan diri ke arah mana.

Akhirnya terdakwa Oktomi dan barang bukti sabu seberat delapan kilogram langsung diamankan polisi ke Ditresnarkoba Polda Sumsel, sementara Frengki tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

Dalam pemeriksaan diketahui bahwa terdakwa dan Frengki sebelumnya sudah pernah menjadi kurir sabu atas perintah Pay (DPO) dari lokasi yang sama dengan upah Rp10 juta. (antara/jpnn)

Kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumsel bernama Oktomi Yumzen dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News