Oktomi Yumzen Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar

Oktomi Yumzen Dituntut 20 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar
Oktomi Yumzen (24) saat duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (5/3). Foto: ANTARA/Aziz Munajar/20

jpnn.com, PALEMBANG - Oktomi Yumzen (24), kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 8 kilogram di wilayah Sumatera Selatan dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Petikan tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang, Kamis (5/3).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun, serta pidana denda sebesar Rp1 Miliar subsider kurungan 6 bulan," ujar Imam Murtadlo membacakan tuntutan.

JPU bekeyakinan Oktomi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 gram, sehingga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) PN Palembang akan mengajukan pembelaan (Pledoi) secara tertulis pekan depan.

JPU Kejati Sumsel, Imam Murtadlo mengatakan bahwa tuntutan 20 tahun penjara dirasa sesuai karena terdakwa bertindak sebagai perantara dan tidak kooperatif saat ditangkap.

"Kami berpandangan tuntutan ini sudah maksimal dan sesuai dengan peran terdakwa, nanti tinggal hakim yang akan memutuskan,” kata Imam Murtadlo.

Dalam dakwaan disebutkan kejahatan terdakwa bermula pada 4 Oktober 2019, seseorang bernama Frengki (DPO) datang ke rumah terdakwa dan mengatakan mereka disuruh seorang bandar bernama Pay (DPO) untuk mengambil narkotika jenis sabu di Kelurahan Tangga Buntung Palembang.

Kurir narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Sumsel bernama Oktomi Yumzen dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News