Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih

Ombudsman Bakal Usut Dugaan Malaadministrasi Impor Bawang Putih
Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengagendakan bertemu pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo).

Institusi pengawas pelayanan publik itu akan memperdalam dugaan malaadministrasi dalam penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.

“Ombudsman akan bergerak cepat, gaspol. Semoga tiga bulan selesai. Kalau data-data yang diperlukan komplet, semoga bisa lebih cepat,” kata Komisioner Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam Alinea Forum “Tata Niaga Impor Bawang Putih: Adakah Pelanggaran Regulasi/Hukum?" pada Kamis (15/6/2023).

Yeka memastikan wajib tanam 5 persen dari kuota impor dan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang kewenangannya ada di Kementerian Pertanian adalah produk pelayanan publik.

Demikian pula, pengurusan SPI di Kementerian Perdagangan setelah mengantongi RIPH juga merupakan produk pelayanan publik.

Oleh karena itu, kata dia, jika Pusbarindo merasa dirugikan bisa segera melaporkan ke Ombudsman.

Secara khusus, dia meminta itu karena ini soal sensitif.

“Kami punya whistle blower system untuk merahasiakan, lapor dulu dengan membawa seluruh dokumen lengkap. Sampaikan keluhan dan kami akan bertindak profesional,” katanya.

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengagendakan bertemu pelaku usaha yang tergabung dalam Perkumpulan Pengusaha Bawang & Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News